Kamis, 31 Mei 2012

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA


I.          PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
A.    Sejarah Perkembangan Perbankan
a.       Zaman Babilonia ( ± 2000 tahun sebelum masehi)
Pada zaman ini praktik perbankan didominasi dengan transaksi peminjaman emas dan perak pada kalangan pedagang yang membutuhkan dengan tingkat bunga 20% per bulan. Bank yang melakukan praktik ini disebut Temples of Babylon.
b.      Zaman Yunani ( ± 500 tahun sebelum masehi )
Pada zaman inipraktik perbankan mulai berkembang yaitu menerima simpanan uang dari masyarakat dan menyalurkannya pada kalangan bisnis. Pihak bank mendapatkan penghasilan dengan menarik biaya dari jasa penyimpanan uang masyarakat. Pada zaman ini mulai muncul bank-bank swasta.
c.       Zaman Romawi
Pada Zaman ini praktik perbankan mulai berkembang yaitu dengan ditandainya praktik tukar – menukar uang, menerima deposito, member kredit, dan melakukan transfer dana.
d.      Era perbankan modern pada abak ke-16 ( Inggris, Belanda, dan Belgia)
Pada era itu para tukang emas bersedia menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan . Tanda bukti penyimpanan emas ini ditunjukkan dengan surat deposito yang disebut goldsmith’s note. Dalam perkembangan goldsmith’s note ini dikeluarkan oleh tukang emas sebagai alat pembayaran yang syah. Inilah cikal bakal munculnya uang emas.
e.       Awal era perbankan modern
Pada era ini pengaturan kredit dibagi menjadi tiga yaitu : pinjaman penjualan, wesel, dan pinjaman laut. Pinjaman penjualan dikhususkan untuk membantu pembelian hasil-hasil panenan dan membantu para produsen. Wesel (bill of exchange) digunakan untuk pengiriman uang ke luar negeri. Pinjaman laut ditujukan untuk para pembuat kapal.



B.   Bentuk Lembaga Keuangan
            Sesuai Surat Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 792 tahun 1990 tentang “ Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama membiayai perusahaan. Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu bank dan bukan bank. Perbedaan antara bank dan bukan bank yaitu :

Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank



Penghimpunan Dana
·         Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat ( tabungan, giro, deposito)
·         Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
·         Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, peminjaman/kredit dari lembaga lain)



Penyaluran Dana
·         Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
·         Kepada badan usaha dan individu
·         Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
·         Terutama untuk tujuan investasi
·         Terutama kepada badan usaha
·         Terutama untuk jangka menengah dan panjang

            Berdasarkan undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang “ Perubahan atas undang-undang No. 7/1992 tentang perbankan”, lembaga keuangan bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank umum dan bank perkreditan rakyat dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvesional atau bank berdasarkan prinsip syariah. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan kartu kredit,perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan perdagangan surat berharga) usaha perasuransian, dana pension, pegadaian, pasar modal, dan lain-lain.

C.  Fungsi Bank
            Secara umum fungsi utama nbank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara khusus fungsi bank yaitu :
a.       Agent of trust
Dasar utama kegiatan bank atas dasar kepercayaan baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
b.      Agent of Development
Lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Antara kegiatan sector riil dengan sector moneter itu saling berkaitan.
c.       Agent of Service
Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
D.    Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara
Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (loanable funds) dari penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit.
Rounded Rectangle: Unit Surplus
( Lenders)Rounded Rectangle: Bank




Lembaga Keuangan bukan bankGambar : Proses Transaksi Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Up Arrow Callout: Bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat dan bank bagi hasil
Up Arrow Callout: Lembaga pembiayaan, asuransi, dana pensiun, pegadaian,pasar modal, dan pasar uang
 












E.     Peran Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Bank dan lembaga keunangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam system keuangan, yaitu :
a.       Pengalihan asset (asset transmutation)
Dalam hal ini bank dan lembaga bukan bank berperan sebagai pengalihan dana/asset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam kasus lain, pengalihan asset dapat juga terjadi jika bank dan lembaga bukan bank meneertibkan sekuritas sekunder (giro, deposito berjangka, dana pension dan sebagainya) yang kemudian dibeli oleh unit surplus dan selanjutnya ditukarkan dengan sekuritas primer (saham, obligasi,promes,commercial paper dan sebagainya) yang diterbitkan oleh unit deficit.
b.      Transaksi (transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transakasi barang maupun jasa dimana dalam transaksi ini tidak terlepas dari transaksi keuangan. Produk-produk yang dikeluarakan oleh bank dan lembaga bukan bank (giro, tabungan, deposito, saham, dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
c.       Likuiditas (liquidity)
Pemberian alternatik pengelolaan likuiditas dari produk-produk yang ditawarkan seperti giro, tabungan, deposito, dan sebagainya dari unit surplus ke unit deficit.
d.      Efisisensi (efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dengan melakukan interaksi unit surplus dan unit deficit secara efisien. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjaman dan penggunaan modal tanpa mengubah produknya.







II.                PERKEMBANGAN BANK DI INDONESIA

Dalam dunia Perbankan di Indonesia dalam kurung waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Dalam pembahasan ini terdapat 4 macam periode yang pernah terjadi di Indonesia :
1. Dari tahun 1988-1996
2. Dari tahun 1997-1998
3. Dari tahun 1999-2002
4. sampai sekarang.

1. Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 19941995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996

2. Periode 1997 – 1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembagalembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkahlangkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b) mengidentifikasi dan merekapitalisasi bankbank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bankbank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya
c) Menutup bankbank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan UndangUndang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bankbank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.


4. Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)

III.             ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

1.      Basel Core Principle
Pertumbuhan jumlah bank swasta yang sangat cepat mulai tahun 1980-an ternyata
membawa perekonomian Indonesia ke suatu tahapan baru dalam perkembangannya.
Peran sektor perbankan dalam memobilisasikan dana masyarakat untuk berbagai tujuan telah mengalami peningkatan yang sangat besar. Sektor perbankan, yang sebelumnya tidak lebih hanya sebagai fasilitator kegiatan pemerintah dan beberapa perusahaan besar, telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh bagi perekonomian. 
Perkembangan yang pesat tersebut tampaknya tidak diikuti perkembangan penerapan prinsip kehati-hatian yang seimbang, bahkan istilah tersebut terdengar masih asing bagi sebagian para bankir apalagi masyarakat awam pada waktu itu. Kenyataan tersebut menyebabkan pada akhir tahun 1990-an terjadi masalah besar dalam dunia perbankan di Indonesia. Secara bersamaan, sebagian besar bank-bank yang ada dalam kondisi bermasalah. Otoritas moneter dengan sangat terpaksa harus melikuidasi banyak bank yang dipandang tidak dapat diselamatkan lagi. 
Bank for International Settlement (BIS) telah lama mencari tahu praktik-praktik perbankan yang dianggap dapat menciptakan dunia perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financial intermediary. Menyadari adanya prinsip-prinsip yang telah dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sektor perbankan di Indonesia dalam jangka panjang, otoritas moneter berusaha untuk membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Adanya API, berarti Bank Indonesia secara bertahap berkeinginan untuk menerapkan praktik-praktik terbaik internasional yang tercakup dalam 25 Prinsip Pokok Basel untuk pengawasan perbankan yang efektif (Basel Core Principles for Effective Banking Supervision), sehingga dalani jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
            The Basel Committee on Banking Supervision adalah sebuah komite otoritas pengawas perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari negara-negara G-10 pada tahun 1975. Lembaga ini terdiri dari wakil-wakil senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Luksemburg, Belanda, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat. Lembaga ini biasanya bertemu di the Bank for International Settlements di kota Basel-Swiss, yang juga merupakan lokasi sekretariat tetapnya.
Komite ini telah menyusun dua jenis dokumen, yaitu :
1.      Paket lengkap Core Principles for Effective Banking Supervision (The Basel Core Principles).
2.      Compendium (akan diperbarui secara periodik) terhadap semua rekomendasi, pedoman, dan standar yang telah dikeluarkan oleh Basel Committee yang sebagian besar saling berkaitan dengan core principles.
            Kedua dokumen tersebut telah disetujui oleh gubernur bank sentral negara-negara G- 10. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada menteri keuangan negara G-7 dan G- 10 sebelum Denver Summit pada Juni 1997 dengan harapan bahwa mereka akan dapat mewujudkan mekanisme bagi penguatan stabilitas keuangan di masing-masing negara.
Untuk mengembangkan prinsip-prinsip tersebut, Basel Committee telah bekerja sama erat dengan otoritas pengawasan di luar negara G- 10. Dokumen tersebut telah disusun dalam suatu grup yang terdiri dari perwakilan Basel Committee dan juga dari negara Chili, Cina, Republik Czech, Hong Kong, Meksiko, Rusia, dan Thailand. Sembilan negara yang lain (Argentina, Brazil, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Polandia, dan Singapura) juga terlibat dalam kegiatan ini. Draf atas dokumen tersebut juga disusun berdasarkan hasil konsultasi dengan pengawas perbankan yang lebih banyak lagi, baik secara langsung maupun melalui grup pengawas perbankan regional.
The Basel Core Principle terdiri dari dua puluh lima prinsip dasar yang perlu ada bagi terwujudnya sistem pengawasan yang efektif. Prisip-prinsip tersebut berkaitan dengan:
·         Persyaratan bagi pengawasan perbankan yang efektif – prinsip ke-1
·         Perizinan dan Struktur – prinsip ke-2 hingga ke-5
·         Peraturan Prinsip kehati-hatian – prinsip ke-6 hingga ke-15
·         Metode Pengawasan Perbankan Terus-menerus – prinsip ke-16 hingga ke-20
·         Informasi – prinsip ke-21
·         Wewenang Formal Pengawasan – prinsip ke-22
·         Perbankan Lintas Negara – prinsip ke-23 hingga ke-25
The basel core priniple dimaksudkan sebagai acuan dasar bagi pengawas dan otoritas publik lain di semua negara secara internasional.
Keduapuluh lima inti dalam pengawasan perbankan yang efektif, seperti yang telah dirumuskan BIS, meliputi:
Persyaratan Pengawasan Perbankan yang Efektif
  1. System pengawasan perbankan yang efektif memiliki tanggung jawab dan tujuan yang jelas pada setiap badan yang terlibat dalam pengawasan. Setiap badan harus memiliki independensi dan sumber daya yang sesuai. Kerangka legal bagi pengawasan perbangkan juga diperlukan, yang mencakup pemberian otorisasi organisasi perbankan dan pengawasan yang terus menerus, wewenang menentukankesesuaian dengan peraturan dan juga berkaitan dengan kehati-hatian, serta perlindungan hokum bagi pengawas. Pengaturan keterkaitan informasi bagi pengawas dan perlindungan kerahasiaan informasi tersebut juga harus ada.
Perizinan dan Struktur
  1. Kegiatan dari lembaga yang diberikan izin dan diawasi harus dirumuskan dengan jelas, dan penggunaan nama “bank” harus dikendalikan sejauh mungkin.
  2. Lembaga pemberi izin harus berwenang menentukan persyaratan dan juga menolak pendirian yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses perizinan paling tidak mencakup penelitian terhadap struktur kepemilikan bank, direktur, dan manajemen senior; pengendalian internal; proyeksi kondisi keuangan yang mencakup modal awal; dan bila pendirinya adalah bank asing rekomendasi dari pengawas perbankan tempat asal bank tersebut juga harus ada.
  3. Pengawas perbankan harus memiliki wewenang untuk menilai dan menolak usulan pemindahan kepemilikan atau pengendalian dalam jumlah besar ke pihak lain.
  4. Pengawas harus memiliki wewenang untuk menentukan persyaratan penilaian akuisi atau investasi besar oleh suatu bank dan juga memastikan bahwa tindakan tersebut akan menyebabkan bank menanggung risiko yang berlebihan dan menghalangi pengawasan yang efektif.
Peraturan dan Persyaratan Kehati-hatian
6.   Pengawas perbankan harus menetapkan peraturan modal minimum yang tepat dan sesuai prinsip kehati-hatian bagi semuabank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan risiko yang dihadapi bank dengan menetapkan komponen modal sehingga dapat mencerminkan kemampuan bank menyerap kerugian. Setidaknya untuk bank yang aktif secara internasional, peraturan ini harus tidak lebih rendah daripada yang telah ditetapkan dalam Basel Capital Accord dan perubahannya.

ETIKA KOMPUTER SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA



Perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia baik itu dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun juga dalam pengambilan keputusan.

2.1.            Sejarah Etika Komputer
Perkembangan etika komputer juga dimulai dari era 1940-an, dan secara bertahap berkmbang menjadi sebuah disiplin ilmu baru di masa sekarang ini.
2.1.1.      Era 1940-1950-an
Pada awal tahun 1940-an Profesor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang diseb ut cybernetics atau the science of information feedback system. Yang pada akhirnya membuat Wiener  menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Dalam konsep penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dan konsekuensi etis dari perkembangan teknolgoi informasi. Di tahun 1948, di dalam bukunya cybernetics: control and Communication in the Animal and the Machine, ia mengungkapkan bahwa “mesin komputasi moern pada prinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang juga merupakan peranti kendali otomatis. Dalam pemanfaatan mesin tersebut, manusia akan dihadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut yang ternyata mampu memberikan “kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.
2.1.2.      Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960. Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery (ACM).
2.1.3.      Era 1970-an
Perkembangan etika komputer di era 1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan istilah “computer ethics”. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersbut pada Old Dominion University in Virginia. Sepanjang tahun 1978 ia juga mempublikasikan  sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethics. Yang berisi material klurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.
2.1.4.      Era 1980-an
Pertengahan tahun 1980-an, James Moor dari Darthmouth College menerbitkan artikel menarik yang berjudul “What Is Computer Ethics ? sebagai isu khusus pada Jurnal Metaphilosoophy. Deboarh Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute menerbitkan buku teks Computer Ethics.
2.1.5.       Era 190-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika komputer. Sebagai  contoh, pemikir seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung jawab sosoal profesi tersebut.
2.1.6.      Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia.

Tokoh-Tokoh Pelopor Etika Komputer
 







































2.2.            Beberapa Pandangan dalam Cakupan Etika Komputer
Ketika memutuskan untuk menggunakan istilah “Etika Komputer” pada pertengahan tahun 1970-an, Walter Maner menggambarkan bidang tersebut sebagai bidang ilmu yang menguji “permasalahan etis yang menjengkelkan, yang diciptakan oleh teknologi komputer”. Maner berpendapat bahwa beberapa permasalahan etis sebelumnya sudah ada, diperburuk oleh munculnya komputer yang menimbulkan permasalahan baru sebagai akibat penerapan teknologi informasi.
Sementara Deborah Johnson (1985) dalam bukunya Computer Ethics, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang ditempuh oleh komputer memiliki standar moral baru, yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk menerapkan norma-norma baru pula di dalam dunia yang “belum dipetakan”.
James Morr mendefinisikan etika komputer di dalam artikelnya “What Is Computer Ethics”. Yang ditulis pada tahun 1985. Dalam artikel tersebut, Moor mengartikan etika komputer  sebagai  bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Komputer disebut “logically malleable” karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.
Menurut Moor, revolusi komputer sedang terjadi dalam dua langkah. Langkah yang pertama adalah “pengenalan teknologi” di mana teknologi komputer dapat dikembangkan dan disaring.

Dua tahap revolusi komputer menurut Moor

 


























2.3.            Isu-Isu Pokok Etika Komputer
2.3.1.      Kejahatan Komputer (Computercrime)
Perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari keuntungan materi maupun sekedar iseng. Hal ini memunculkan fenomena khas yang sering disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer.
Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal”.
2.3.2.      Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet akronim dari Interconection Networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.
2.3.3.      E-commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut electronic Commerce (e-commerce). Secara umu dapat dikatakan bawha e-commerce adalah sistem perdangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, dimana kegiata perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langksung melainkan cukup melakukan browsing di depan komputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Jika mempunyai keputusan membeli, ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
2.3.4.      Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu berarti bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya untuk berbagai dengan orang yang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama menyangkut hak atas kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya), penjualan CDROM ilegal ata juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
2.3.5.      Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Oleh karena itu alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prfesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan prfesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, prfesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.



Kamis, 10 Mei 2012

program c++ penjumlahan

#include<iostream.h>
#include<conio.h>
main()
{
    int a,b;
    float jum=0;
    clrscr();
    for(a=1;a<=5;a++)
    {
        {
        jum+=a;
        if(b<=a)
        cout<<endl;
        cout<<jum<<"=  ";
        }
        for(b=1;b<=a;b++)
        cout<<b<<"+";
        cout<<endl;
     }
}