Kamis, 31 Mei 2012

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA


I.          PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
A.    Sejarah Perkembangan Perbankan
a.       Zaman Babilonia ( ± 2000 tahun sebelum masehi)
Pada zaman ini praktik perbankan didominasi dengan transaksi peminjaman emas dan perak pada kalangan pedagang yang membutuhkan dengan tingkat bunga 20% per bulan. Bank yang melakukan praktik ini disebut Temples of Babylon.
b.      Zaman Yunani ( ± 500 tahun sebelum masehi )
Pada zaman inipraktik perbankan mulai berkembang yaitu menerima simpanan uang dari masyarakat dan menyalurkannya pada kalangan bisnis. Pihak bank mendapatkan penghasilan dengan menarik biaya dari jasa penyimpanan uang masyarakat. Pada zaman ini mulai muncul bank-bank swasta.
c.       Zaman Romawi
Pada Zaman ini praktik perbankan mulai berkembang yaitu dengan ditandainya praktik tukar – menukar uang, menerima deposito, member kredit, dan melakukan transfer dana.
d.      Era perbankan modern pada abak ke-16 ( Inggris, Belanda, dan Belgia)
Pada era itu para tukang emas bersedia menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan . Tanda bukti penyimpanan emas ini ditunjukkan dengan surat deposito yang disebut goldsmith’s note. Dalam perkembangan goldsmith’s note ini dikeluarkan oleh tukang emas sebagai alat pembayaran yang syah. Inilah cikal bakal munculnya uang emas.
e.       Awal era perbankan modern
Pada era ini pengaturan kredit dibagi menjadi tiga yaitu : pinjaman penjualan, wesel, dan pinjaman laut. Pinjaman penjualan dikhususkan untuk membantu pembelian hasil-hasil panenan dan membantu para produsen. Wesel (bill of exchange) digunakan untuk pengiriman uang ke luar negeri. Pinjaman laut ditujukan untuk para pembuat kapal.



B.   Bentuk Lembaga Keuangan
            Sesuai Surat Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 792 tahun 1990 tentang “ Lembaga Keuangan”, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama membiayai perusahaan. Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu bank dan bukan bank. Perbedaan antara bank dan bukan bank yaitu :

Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank



Penghimpunan Dana
·         Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat ( tabungan, giro, deposito)
·         Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
·         Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga dari penyertaan, peminjaman/kredit dari lembaga lain)



Penyaluran Dana
·         Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi
·         Kepada badan usaha dan individu
·         Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
·         Terutama untuk tujuan investasi
·         Terutama kepada badan usaha
·         Terutama untuk jangka menengah dan panjang

            Berdasarkan undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang “ Perubahan atas undang-undang No. 7/1992 tentang perbankan”, lembaga keuangan bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank umum dan bank perkreditan rakyat dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvesional atau bank berdasarkan prinsip syariah. Lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan kartu kredit,perusahaan modal ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan perdagangan surat berharga) usaha perasuransian, dana pension, pegadaian, pasar modal, dan lain-lain.

C.  Fungsi Bank
            Secara umum fungsi utama nbank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara khusus fungsi bank yaitu :
a.       Agent of trust
Dasar utama kegiatan bank atas dasar kepercayaan baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
b.      Agent of Development
Lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Antara kegiatan sector riil dengan sector moneter itu saling berkaitan.
c.       Agent of Service
Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
D.    Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Perantara
Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi mentransfer dana (loanable funds) dari penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit.
Rounded Rectangle: Unit Surplus
( Lenders)Rounded Rectangle: Bank




Lembaga Keuangan bukan bankGambar : Proses Transaksi Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Up Arrow Callout: Bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat dan bank bagi hasil
Up Arrow Callout: Lembaga pembiayaan, asuransi, dana pensiun, pegadaian,pasar modal, dan pasar uang
 












E.     Peran Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Bank dan lembaga keunangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam system keuangan, yaitu :
a.       Pengalihan asset (asset transmutation)
Dalam hal ini bank dan lembaga bukan bank berperan sebagai pengalihan dana/asset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam kasus lain, pengalihan asset dapat juga terjadi jika bank dan lembaga bukan bank meneertibkan sekuritas sekunder (giro, deposito berjangka, dana pension dan sebagainya) yang kemudian dibeli oleh unit surplus dan selanjutnya ditukarkan dengan sekuritas primer (saham, obligasi,promes,commercial paper dan sebagainya) yang diterbitkan oleh unit deficit.
b.      Transaksi (transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transakasi barang maupun jasa dimana dalam transaksi ini tidak terlepas dari transaksi keuangan. Produk-produk yang dikeluarakan oleh bank dan lembaga bukan bank (giro, tabungan, deposito, saham, dan sebagainya) merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
c.       Likuiditas (liquidity)
Pemberian alternatik pengelolaan likuiditas dari produk-produk yang ditawarkan seperti giro, tabungan, deposito, dan sebagainya dari unit surplus ke unit deficit.
d.      Efisisensi (efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dengan melakukan interaksi unit surplus dan unit deficit secara efisien. Peranan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjaman dan penggunaan modal tanpa mengubah produknya.







II.                PERKEMBANGAN BANK DI INDONESIA

Dalam dunia Perbankan di Indonesia dalam kurung waktu belakangan ini mengalami berbagai macam perubahan. Dalam pembahasan ini terdapat 4 macam periode yang pernah terjadi di Indonesia :
1. Dari tahun 1988-1996
2. Dari tahun 1997-1998
3. Dari tahun 1999-2002
4. sampai sekarang.

1. Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan menengah. Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 19941995, sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996

2. Periode 1997 – 1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembagalembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya. Secara spesifik langkahlangkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b) mengidentifikasi dan merekapitalisasi bankbank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bankbank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya
c) Menutup bankbank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan UndangUndang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bankbank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.


4. Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)

III.             ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

1.      Basel Core Principle
Pertumbuhan jumlah bank swasta yang sangat cepat mulai tahun 1980-an ternyata
membawa perekonomian Indonesia ke suatu tahapan baru dalam perkembangannya.
Peran sektor perbankan dalam memobilisasikan dana masyarakat untuk berbagai tujuan telah mengalami peningkatan yang sangat besar. Sektor perbankan, yang sebelumnya tidak lebih hanya sebagai fasilitator kegiatan pemerintah dan beberapa perusahaan besar, telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh bagi perekonomian. 
Perkembangan yang pesat tersebut tampaknya tidak diikuti perkembangan penerapan prinsip kehati-hatian yang seimbang, bahkan istilah tersebut terdengar masih asing bagi sebagian para bankir apalagi masyarakat awam pada waktu itu. Kenyataan tersebut menyebabkan pada akhir tahun 1990-an terjadi masalah besar dalam dunia perbankan di Indonesia. Secara bersamaan, sebagian besar bank-bank yang ada dalam kondisi bermasalah. Otoritas moneter dengan sangat terpaksa harus melikuidasi banyak bank yang dipandang tidak dapat diselamatkan lagi. 
Bank for International Settlement (BIS) telah lama mencari tahu praktik-praktik perbankan yang dianggap dapat menciptakan dunia perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financial intermediary. Menyadari adanya prinsip-prinsip yang telah dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sektor perbankan di Indonesia dalam jangka panjang, otoritas moneter berusaha untuk membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Adanya API, berarti Bank Indonesia secara bertahap berkeinginan untuk menerapkan praktik-praktik terbaik internasional yang tercakup dalam 25 Prinsip Pokok Basel untuk pengawasan perbankan yang efektif (Basel Core Principles for Effective Banking Supervision), sehingga dalani jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
            The Basel Committee on Banking Supervision adalah sebuah komite otoritas pengawas perbankan yang didirikan oleh gubernur bank sentral dari negara-negara G-10 pada tahun 1975. Lembaga ini terdiri dari wakil-wakil senior dari otoritas pengawas perbankan dan bank sentral dari Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Luksemburg, Belanda, Swedia, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat. Lembaga ini biasanya bertemu di the Bank for International Settlements di kota Basel-Swiss, yang juga merupakan lokasi sekretariat tetapnya.
Komite ini telah menyusun dua jenis dokumen, yaitu :
1.      Paket lengkap Core Principles for Effective Banking Supervision (The Basel Core Principles).
2.      Compendium (akan diperbarui secara periodik) terhadap semua rekomendasi, pedoman, dan standar yang telah dikeluarkan oleh Basel Committee yang sebagian besar saling berkaitan dengan core principles.
            Kedua dokumen tersebut telah disetujui oleh gubernur bank sentral negara-negara G- 10. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada menteri keuangan negara G-7 dan G- 10 sebelum Denver Summit pada Juni 1997 dengan harapan bahwa mereka akan dapat mewujudkan mekanisme bagi penguatan stabilitas keuangan di masing-masing negara.
Untuk mengembangkan prinsip-prinsip tersebut, Basel Committee telah bekerja sama erat dengan otoritas pengawasan di luar negara G- 10. Dokumen tersebut telah disusun dalam suatu grup yang terdiri dari perwakilan Basel Committee dan juga dari negara Chili, Cina, Republik Czech, Hong Kong, Meksiko, Rusia, dan Thailand. Sembilan negara yang lain (Argentina, Brazil, Hungaria, India, Indonesia, Korea, Malaysia, Polandia, dan Singapura) juga terlibat dalam kegiatan ini. Draf atas dokumen tersebut juga disusun berdasarkan hasil konsultasi dengan pengawas perbankan yang lebih banyak lagi, baik secara langsung maupun melalui grup pengawas perbankan regional.
The Basel Core Principle terdiri dari dua puluh lima prinsip dasar yang perlu ada bagi terwujudnya sistem pengawasan yang efektif. Prisip-prinsip tersebut berkaitan dengan:
·         Persyaratan bagi pengawasan perbankan yang efektif – prinsip ke-1
·         Perizinan dan Struktur – prinsip ke-2 hingga ke-5
·         Peraturan Prinsip kehati-hatian – prinsip ke-6 hingga ke-15
·         Metode Pengawasan Perbankan Terus-menerus – prinsip ke-16 hingga ke-20
·         Informasi – prinsip ke-21
·         Wewenang Formal Pengawasan – prinsip ke-22
·         Perbankan Lintas Negara – prinsip ke-23 hingga ke-25
The basel core priniple dimaksudkan sebagai acuan dasar bagi pengawas dan otoritas publik lain di semua negara secara internasional.
Keduapuluh lima inti dalam pengawasan perbankan yang efektif, seperti yang telah dirumuskan BIS, meliputi:
Persyaratan Pengawasan Perbankan yang Efektif
  1. System pengawasan perbankan yang efektif memiliki tanggung jawab dan tujuan yang jelas pada setiap badan yang terlibat dalam pengawasan. Setiap badan harus memiliki independensi dan sumber daya yang sesuai. Kerangka legal bagi pengawasan perbangkan juga diperlukan, yang mencakup pemberian otorisasi organisasi perbankan dan pengawasan yang terus menerus, wewenang menentukankesesuaian dengan peraturan dan juga berkaitan dengan kehati-hatian, serta perlindungan hokum bagi pengawas. Pengaturan keterkaitan informasi bagi pengawas dan perlindungan kerahasiaan informasi tersebut juga harus ada.
Perizinan dan Struktur
  1. Kegiatan dari lembaga yang diberikan izin dan diawasi harus dirumuskan dengan jelas, dan penggunaan nama “bank” harus dikendalikan sejauh mungkin.
  2. Lembaga pemberi izin harus berwenang menentukan persyaratan dan juga menolak pendirian yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses perizinan paling tidak mencakup penelitian terhadap struktur kepemilikan bank, direktur, dan manajemen senior; pengendalian internal; proyeksi kondisi keuangan yang mencakup modal awal; dan bila pendirinya adalah bank asing rekomendasi dari pengawas perbankan tempat asal bank tersebut juga harus ada.
  3. Pengawas perbankan harus memiliki wewenang untuk menilai dan menolak usulan pemindahan kepemilikan atau pengendalian dalam jumlah besar ke pihak lain.
  4. Pengawas harus memiliki wewenang untuk menentukan persyaratan penilaian akuisi atau investasi besar oleh suatu bank dan juga memastikan bahwa tindakan tersebut akan menyebabkan bank menanggung risiko yang berlebihan dan menghalangi pengawasan yang efektif.
Peraturan dan Persyaratan Kehati-hatian
6.   Pengawas perbankan harus menetapkan peraturan modal minimum yang tepat dan sesuai prinsip kehati-hatian bagi semuabank. Persyaratan tersebut harus mencerminkan risiko yang dihadapi bank dengan menetapkan komponen modal sehingga dapat mencerminkan kemampuan bank menyerap kerugian. Setidaknya untuk bank yang aktif secara internasional, peraturan ini harus tidak lebih rendah daripada yang telah ditetapkan dalam Basel Capital Accord dan perubahannya.