Perkembangan teknologi yang terjadi dalam
kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia baik
itu dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan, maupun juga dalam pengambilan
keputusan.
2.1.
Sejarah
Etika Komputer
Perkembangan etika komputer juga
dimulai dari era 1940-an, dan secara bertahap berkmbang menjadi sebuah disiplin
ilmu baru di masa sekarang ini.
2.1.1. Era 1940-1950-an
Pada awal tahun 1940-an Profesor dari
MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam antipesawat yang mampu menembak
jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas di atasnya. Pada perkembangannya,
penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu
bidang riset baru yang diseb ut cybernetics atau the science of information
feedback system. Yang pada akhirnya membuat Wiener menarik beberapa kesimpulan etis tentang
pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan Teknologi Informasi (TI).
Dalam konsep penelitiannya, Wiener
meramalkan terjadinya revolusi sosial dan konsekuensi etis dari perkembangan
teknolgoi informasi. Di tahun 1948, di dalam bukunya cybernetics: control and
Communication in the Animal and the Machine, ia mengungkapkan bahwa “mesin
komputasi moern pada prinsipnya merupakan sistem jaringan syaraf yang juga
merupakan peranti kendali otomatis. Dalam pemanfaatan mesin tersebut, manusia
akan dihadapkan pada pengaruh sosial tentang arti penting teknologi tersebut
yang ternyata mampu memberikan “kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.
2.1.2. Era 1960-an
Pada pertengahan tahun 1960. Donn
Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai riset
untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan
profesionalisme di bidang komputer.
Parker juga dikenal menjadi pelopor
kode etik profesi bagi profesional di bidang komputer, yang ditandai dengan
usahanya pada tahun 1968 ketika ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik
Profesional yang pertama dilakukan untuk Association for Computing Machinery
(ACM).
2.1.3. Era 1970-an
Perkembangan etika komputer di era
1970-an juga diwarnai dengan karya Walter Maner yang sudah mulai menggunakan
istilah “computer ethics”. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas
materi pokok tersbut pada Old
Dominion University
in Virginia . Sepanjang
tahun 1978 ia juga mempublikasikan
sendiri karyanya Starter Kit in Computer Ethics. Yang berisi material
klurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan
pendidikan etika komputer.
2.1.4. Era 1980-an
Pertengahan tahun 1980-an, James Moor
dari Darthmouth College menerbitkan artikel menarik yang
berjudul “What Is Computer Ethics ? sebagai isu khusus pada Jurnal
Metaphilosoophy. Deboarh Johnson dari Rensselaer Polytechnic Institute
menerbitkan buku teks Computer Ethics.
2.1.5. Era
190-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990 berbagai pelatihan
baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel
menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang etika
komputer. Sebagai contoh, pemikir
seperti Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, dan Dianne Martin
seperti juga banyak organisasi profesional komputer yang menangani tanggung
jawab sosoal profesi tersebut.
2.1.6. Etika Komputer di Indonesia
Sebagai negara yang tidak bisa
dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan
dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia
di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang
dilakukan oleh hampir semua pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia .
Tokoh-Tokoh Pelopor Etika Komputer
2.2.
Beberapa
Pandangan dalam Cakupan Etika Komputer
Ketika memutuskan untuk menggunakan
istilah “Etika Komputer” pada pertengahan tahun 1970-an, Walter Maner
menggambarkan bidang tersebut sebagai bidang ilmu yang menguji “permasalahan
etis yang menjengkelkan, yang diciptakan oleh teknologi komputer”. Maner
berpendapat bahwa beberapa permasalahan etis sebelumnya sudah ada, diperburuk
oleh munculnya komputer yang menimbulkan permasalahan baru sebagai akibat
penerapan teknologi informasi.
Sementara Deborah Johnson (1985) dalam
bukunya Computer Ethics, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang
cara yang ditempuh oleh komputer memiliki standar moral baru, yang memaksa kita
sebagai penggunanya untuk menerapkan norma-norma baru pula di dalam dunia yang
“belum dipetakan”.
James Morr mendefinisikan etika
komputer di dalam artikelnya “What Is Computer Ethics”. Yang ditulis pada tahun
1985. Dalam artikel tersebut, Moor mengartikan etika komputer sebagai
bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat
mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan
masalah etis.
Komputer disebut “logically malleable”
karena bisa melakukan aktivitas apapun dalam membantu tugas manusia.
Menurut Moor, revolusi komputer sedang
terjadi dalam dua langkah. Langkah yang pertama adalah “pengenalan teknologi”
di mana teknologi komputer dapat dikembangkan dan disaring.
Dua tahap revolusi komputer menurut
Moor
2.3.
Isu-Isu
Pokok Etika Komputer
2.3.1. Kejahatan Komputer (Computercrime)
Perkembangan teknologi komputer yang
sedemikian pesat, selain membawa dampak positif bagi umat manusia, di sisi lain
juga mengundang tangan-tangan kriminal untuk beraksi, baik untuk mencari
keuntungan materi maupun sekedar iseng. Hal ini memunculkan fenomena khas yang
sering disebut computercrime atau kejahatan di dunia komputer.
Kejahatan komputer dapat diartikan
sebagai “Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal”.
2.3.2. Cyber Ethics
Salah satu perkembangan pesat di bidang
komputer adalah internet. Internet akronim dari Interconection Networking,
merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa
dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses.
Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung
dengan komputer lain di berbagai belahan dunia.
2.3.3. E-commerce
Selanjutnya, perkembangan pemakaian
internet yang sangat pesat juga menghasilkan sebuah model perdagangan
elektronik yang disebut electronic Commerce (e-commerce). Secara umu dapat
dikatakan bawha e-commerce adalah sistem perdangan yang menggunakan mekanisme
elektronik yang ada di jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam
dunia perdagangan, dimana kegiata perdagangan tersebut dilakukan secara
elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang
secara langksung melainkan cukup melakukan browsing di depan komputer untuk
melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Jika mempunyai keputusan
membeli, ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian
mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau
transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.
2.3.4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Sebagai teknologi yang bekerja secara
digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu berarti bahwa jika
informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat menyalinnya untuk
berbagai dengan orang yang lain. Sifat itu di satu sisi menimbulkan banyak
keuntungan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan permasalahan, terutama
menyangkut hak atas kekayaan intelektual.
Beberapa kasus pelanggaran atas hak
kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah pembajakan perangkat lunak,
softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas penggunaan yang seharusnya),
penjualan CDROM ilegal ata juga penyewaan perangkat lunak ilegal.
2.3.5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi pula,
para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan
dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan
masyarakat. Oleh karena itu alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab
yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prfesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan
prfesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien
dengan profesional, prfesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan
profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar